| Jenis jasa lain Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai. | 
| Jenis
  jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: | 
| 
a.     Jasa
  penilai (appraisal); 
b.     Jasa
  aktuaris; 
c.     Jasa
  akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan; 
d.     Jasa
  perancang (design); 
e.     Jasa
  pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas),
  kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap (BUT); 
f.      Jasa
  penunjang di bidang penambangan migas; 
g.     Jasa
  penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas; 
h.     Jasa
  penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara; 
i.      Jasa
  penebangan hutan; 
j.      Jasa
  pengolahan limbah; 
k.     Jasa
  penyedia tenaga kerja (outsourcing services) 
l.      Jasa
  perantara dan/atau keagenan; 
m.   Jasa di
  bidang perdagangan surat-surat berharga , kecuali yang dilakukan oleh KSEI; 
n.     Jasa custodian/pemyimpanan
  /penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI; 
o.     Jasa
  pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara; 
p.     Jasa
  mixing film; 
q.     Jasa
  sehubungan dengan software computer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan
  perbaikan; 
r.     Jasa
  instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC,
  dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang
  lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi
  sebagai pengusaha konstruksi; 
s.     Jasa
  perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air,
  gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang
  dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan
  mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi; 
t.      Jasa
  maklon; 
u.     Jasa
  penyelidikan dan keamanan; 
v.     Jasa
  penyelenggara kegiatan atau event organizer; 
w.    Jasa
  pengepakan; 
x.     Jasa
  penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau
  media lain untuk penyampaian informasi; 
y.     Jasa
  pembasmian hama; 
z.     Jasa
  kebersihan atau cleaning service; 
aa.  Jasa
  catering atau tata boga. | 
Senin, 21 November 2011
Jenis jasa lain
Langganan:
Komentar (Atom)

