Jenis jasa lain Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai. |
Jenis
jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: |
a. Jasa
penilai (appraisal);
b. Jasa
aktuaris;
c. Jasa
akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
d. Jasa
perancang (design);
e. Jasa
pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas),
kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap (BUT);
f. Jasa
penunjang di bidang penambangan migas;
g. Jasa
penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas;
h. Jasa
penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
i. Jasa
penebangan hutan;
j. Jasa
pengolahan limbah;
k. Jasa
penyedia tenaga kerja (outsourcing services)
l. Jasa
perantara dan/atau keagenan;
m. Jasa di
bidang perdagangan surat-surat berharga , kecuali yang dilakukan oleh KSEI;
n. Jasa custodian/pemyimpanan
/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI;
o. Jasa
pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
p. Jasa
mixing film;
q. Jasa
sehubungan dengan software computer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan
perbaikan;
r. Jasa
instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC,
dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang
lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi
sebagai pengusaha konstruksi;
s. Jasa
perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air,
gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang
dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan
mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
t. Jasa
maklon;
u. Jasa
penyelidikan dan keamanan;
v. Jasa
penyelenggara kegiatan atau event organizer;
w. Jasa
pengepakan;
x. Jasa
penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau
media lain untuk penyampaian informasi;
y. Jasa
pembasmian hama;
z. Jasa
kebersihan atau cleaning service;
aa. Jasa
catering atau tata boga.
|
Senin, 21 November 2011
Jenis jasa lain
Langganan:
Postingan (Atom)